Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012,
Tanggal 14 Mei 2012, tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer. -- Jakarta, 2012.
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI - PERSYARATAN TEKNIS - DENSE-WAVELENGTH DIGITAL MULTIPLEXER
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM