Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 April 2013, dan ditetapkan tanggal 10 April 2013.
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, maka PERMENKOMINFO No. 24 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 2 hlm.