Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 29 April 2015,
tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. -- Jakarta, 2015
PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHz – PENATAAN
PERMEN
BIRO HUKUM