Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 Tanggal 27 April 2015,
tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz). -- Jakarta, 2015
PITA FREKUENSI RADIO 350 – 438 MHz – PERENCANAAN PENGGUNAAN
PERMEN
BIRO HUKUM