Detail
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009,
Tanggal 19 Januari 2009, tentang penataan pita frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband). -- Jakarta, 2009.
LL KEMKOMINFO : 13 hlm.
FREKUENSI RADIO – PITA LEBAR
PERMEN
BIRO HUKUM