Katalog

Detail
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[ Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011,

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 23 November 2011 dan diundangkan, 7 Desember 2011

Lamp : 44 hlm

FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL-PADA PITA FREKUENSI RADIO 478-694 MHz-RENCANA INDUK (MASTERPLAN)
PERMEN TU MENTERI