Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 23 November 2011 dan diundangkan, 7 Desember 2011
Lamp : 44 hlm
FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL-PADA PITA FREKUENSI RADIO 478-694 MHz-RENCANA INDUK (MASTERPLAN)
PERMEN
TU MENTERI