Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, September 2011 dan ditetapkan tanggal 14 September 2011.
Lamp. : 3 hlm.
PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ - LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI - PENGGUNAAN
PERMEN
TU MENTERI