Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011,
Tanggal 11 Juli 2011, tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, Keuangan, dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. -- Jakarta, 2011.
JADWAL RETENSI ARSIP – DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PERMEN
TU MENTERI