Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2015,
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 6 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015
PERUBAHAN PENYEDIAAN KONTEN - PENYELENGGARAAN JASA
PERMEN
BIRO HUKUM