Tanggal 30 Juni 2011, tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. -- Jakarta, 2011.
BN (375) : 0 hlm.
PENYELENGGARAAN JARINGAN – PERUBAHAN – MOBILITAS TERBATAS