Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 2 Februari 2012.
Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007.
TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL FREE TO AIR – STANDAR PENYIARAN
PERMEN
BIRO HUKUM