Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 16/PER/M.KOMINFO/10/2010,
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 20 September 2010, dan mulai berlaku sejak tanggal 30 September 2010.
JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET- PENGAMANAN - PERUBAHAN
PERMEN
BIRO HUKUM