Katalog

Detail
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[ Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014,
Tanggal 22 Desember 2014, tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. -- Jakarta, 2014.

BN (1947) : 5 hlm.

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU – PENDELEGASIAN WEWENANG
PERMEN BIRO HUKUM