Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014,
Tanggal 20 Agustus 2014, tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial. -- Jakarta, 2014.
PERUBAHAN PERATURAN – PERMENKOMINFO NO. 32 TAHUN 2013 – PENYIARAN TELEVISI DIGITAL - MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
PERMEN
BIRO HUKUM