Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014,
Tanggal 23 Juli 2014, tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk
Keperluan Penyelengaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz. -- Jakarta, 2014.
PITA FREKUENSI - REALOKASI
PERMEN
BIRO HUKUM