Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014,
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan 17 Juli 2015, dan ditetapkan tanggal 7 Juli 2014.
INTERNET BERMUATAN NEGATIF - PENANGANAN SITUS
PERMEN
BIRO HUKUM