Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014,
Tanggal 17 Juli 2014, tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. -- Jakarta, 2014
INTERNET BERMUATAN NEGATIF - PENANGANAN SITUS
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM