Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 27 Juni 2014 dan ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2014.
Peraturan Menteri ini mencabut PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/08/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Lamp. : 16 hlm.