Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 April 2014 dan ditetapkan tanggal 2 April 2014.
PERUBAHAN - TELEVISI PROTOKOL INTERNET - PENYELENGGARAAN
PERMEN
BIRO HUKUM