Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014
Tanggal 24 Maret 2014, tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi. -- Jakarta, 2014.
PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI – KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
PERMEN
BIRO HUKUM