Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2010.
Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku berlaku PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008.
Semua peraturan pelaksanaan dari PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.