Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014,
Tanggal 5 Februari 2014, tentang
PersyaratanTeknis Alat dan Perangkat
Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis
Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation. -- Jakarta, 2014.
ALAT DAN PERANGKAT SIARAN DVB-T2 - PERSYARATAN TEKNIS
PERMEN
BIRO HUKUM