Detail
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013,
Tanggal 31 Desember 2013, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Terestrial. -- Jakarta, 2013.
BN (1578) 1 hlm.
PENYIARAN TELEVISI – DIGITAL – MULTIPLEKSING – SISTEM TERESTRIAL
PERMEN
BIRO HUKUM