Abstrak

Abstrak
PENYIARAN TELEVISI – DIGITAL – MULTIPLEKSING – SISTEM TERESTRIAL
2013
PERMENKOMINFO NO. 32 TAHUN 2013, BNRI NO. 1578, LL, KEMKOMINFO : 10 HLM
PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (3) PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, dan Pasal 2 ayat (3) PP No. 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai penyiaran televisi secara digital dan penyiaran multipleksing melalui sistem terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2009; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERPRES No. 36 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No.27/P/M.KOMINFO/8/2008; PERMENKOMINFO No.01/PER/M.KOMINFO/01/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/2/2012.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata cara dan persyaratan perizinan serta pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital dan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Alat bantu penerima siaran televisi digital, perangkat televisi yang telah terintegrasi dengan alat bantu penerima siaran digital harus menggunakan label siap digital. Menteri membentuk tim untuk melakukan pengawasan dan pengendalian, ketentuan sanksi administrasi.

CATATAN :

-
       

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Desember 2013 dan ditetapkan tanggal 27 Desember 2013.

Lamp. : 1 hlm.