Abstrak

Abstrak
ALAT DAN PERANGKAT RADAR MARITIM DAN RADAR SURVEILLANCE–PERSYARATAN TEKNIS
2013
PERMENKOMINFO NO. 31 TAHUN 2013, BNRI NO. 1577, LL, KEMKOMINFO: 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT RADAR MARITIM DAN RADAR SURVEILLANCE

ABSTRAK :

-

Sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (1) PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; KEPMENHUB No. KM.3 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/PER/PM.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2013.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Setiap alat dan perangkat radar maritim dan radar surveillance yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis yang dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Desember 2013, ditetapkan tanggal 27 Desember 2013.