Abstrak

Abstrak
PEGAWAI – TUNJANGAN KINERJA – PELAKSANAAN
2013
PERMENKOMINFO NO. 30 TAHUN 2013, BN. NO. 1547, LL. KEMKOMINFO: 12 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 PERPRES No. 82 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KEMKOMINFO, perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan KEMKOMINFO.

  -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 46 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 56 Tahun 2013, PERPRES No. 82 Tahun 2013, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENPANRB No. 63 Tahun 2011.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud Tunjangan Kinerja dalam Peraturan Menteri ini adalah fungsi dari keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seseorang individu Pegawai yang sejalan dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansinya. Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu: Kehadiran, Capaian Sasaran Kerja Pegawai, dan Disiplin. Besaran tunjangan kinerja didasarkan pada Kelas Jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Tunjangan kinerja CPNS adalah 80%. Pegawai wajib menaati ketentuan jam dan hari kerja, apabila tidak akan ada pengurangan tunjangan kinerja.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Desember 2013, ditetapkan tanggal 24 Desember 2013.

Lamp. : 1 hlm.