ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial sehubungan dengan telah ditetapkannya penyelenggaraan penyiaran multipleksing di DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Aceh dan Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, serta sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a butir 4, Pasal 13 ayat (2) huruf c, dan Pasal 13 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (1) huruf a butir 3, dan Pasal 2 ayat (3) PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, serta Pasal 2 ayat (1) huruf c, dan Pasal 2 ayat (3) PP No. 51 Tahun 2005. |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005, PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 55 Tahun 2013, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 56 Tahun 2013, PERMENKOMINFO No. 28/P/M.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 24/PER/M.KOMINFO/ 5/2009, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/ 10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengertian Penyelenggara Program Siaran dalam Peraturan Menteri ini adalah Penyelenggara Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui sistem terestrial. Diatur tentang Penyelenggara Program Siaran secara Digital, Wilayah Layanan Siaran, Pendirian dan Perizinan Penyelenggara Program Siaran. Dalam hal jumlah pemohon melebihi jumlah saluran siaran yang tersedia maka akan dilakukan seleksi. Evaluasi Izin Penyelenggaraan Penyiaran, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, Menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan/atau verifikasi. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai diundangkan pada tanggal 4 Desember 2013, ditetapkan tanggal 28 November 2013. Lamp. : 57 hlm. |