ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, menyebutkan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010, KEPMENHUB No. 3 Tahun 2001, PERMENKOMINFO No. 03/PER/M.KOMINFO/05/2005, PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/07/2010, PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/06/2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis Perangkat Internet Protocol Set Top Box sebagaimana yang ditentukan dalam lampiran PERMEN ini. Perangkat Internet Protocol Set Top Box terdiri dari Set Top Box – Internet Protocol Television (STB-IPTV) dan Set Top Box – Over The Top (STB-OTT). |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Desember 2013, ditetapkan tanggal 28 November 2013. Pada saat Permen ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 202/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat IP Set Top Box (IP-STB) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. : 10 hlm. |