Abstrak

Abstrak
PENGADAAN BARANG/JASA – UNIT LAYANAN
2014
PERMENKOMINFO NO. 23 TAHUN 2014, BN NO. 1083, LL. KEMKOMINFO : 13 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Unit LayananPengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, PP No. 45 Tahun 2013, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 55 Tahun 2013, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 56 Tahun 2013, PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012, PERPRES No. 84 Tahun 2012, PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Pembentukan, Tugas dan Wewenang dan Perangkat ULP, Persyaratan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat ULP, Tata Hubungan Kerja ULP serta Pelaporan dan Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan ULP.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini berlaku sejak diundangkan, 8 Agustus 2014 dan ditetapkan tanggal 28 Juni 2014 .