Abstrak

Abstrak
ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO – PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ – MEKANISME DAN TAHAPAN - PEMINDAHAN
2013
PERMENKOMINFO NO. 19 TAHUN 2013, BN. NO. 805, LL. KEMKOMINFO : 17 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG MEKANISME DAN TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9A ayat (1) PERMENKOMINFO No. 01/PER/ M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31 Tahun 2012, perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz.

  -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 32 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/03/2012; PERMENKOMINFO No. 30 Tahun 2012.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz antara lain Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 2 dan Blok 3 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 11 dan Blok 12. Mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio berbasis provinsi.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Juni 2013, dan ditetapkan tanggal 16 Mei 2013.

Hal-hal yang memerlukan pengaturan pelaksanaan dari PERMEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh DIRJEN.

Lamp. : 7 hlm.