Abstrak

Abstrak
JASA TELEPONI DASAR - JARINGAN BERGERAK SELULER
2013
PERMENKOMINFO NO. 16 TAHUN 2013, BN. NO. 610, LL KEMKOMINFO : 14 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER

ABSTRAK :

-

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna dan mengikuti kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada Jaringan Bergerak Seluler, perlu dilakukan penyesuaian parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya dengan kondisi saat ini.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 47 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2010; KEPMEN Perhubungan No. KM. 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/3/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/07/2011.

  -

Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang Kewajiban pemegang izin penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak seluler untuk memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Standar kualitas kinerja layanan meliputi: Standar Pemenuhan Permohonan Aktivasi, Standar Kinerja Tagihan, Standar Penanganan Keluhan Umum Pengguna, Standar Tingkat Laporan Gangguan Layanan, Standar Service Level Call Center Layanan Pengguna. Standar kualitas kinerja jaringan meliputi: Standar Endpoint Service Availability, Standar Kinerja Layanan Pesan Singkat. Dalam aturan ini juga diatur tentang pelaporan, penilaian pencapaian standar kualitas pelayanan, laporan penilaian, serta sanksi dan penghargaan.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 April 2013, dan ditetapkan tanggal 10 April 2013.

Pada saat Permen ini berlaku maka PERMENKOMINFO No. 28 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 2 hlm.