ABSTRAK : |
- |
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011; KEPMENHUB No. KM.3 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/PM.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kewajiban pemenuhan persyaratan teknis atas setiap perangkat telekomunikasi Session Border Controller. Pelaksanaan pengujian Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 April 2013, dan ditetapkan tanggal 25 Maret 2013. Lamp. : 6 hlm. |