ABSTRAK : |
- |
Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/ 09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011; KEPMENHUB No. KM 3 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/PM.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Call Session Control. Diatur mengenai Perangkat telekomunikasi dan Pelaksanaan Pengujian Perangkat Telekomunikasi Call Session Control Function sebagaimana dimaksud Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan,15 April 2013, ditetapkan tanggal 25 Maret 2013. Lamp. : 6 hlm. |