ABSTRAK : |
- |
Untuk menambah substansi mengenai Standard Nasional Indonesia Electromagnetic Compability (SNI EMC) mengingat adanya perkembangan teknologi pada perangkat serta ditemukenali adanya perubahan parameter teknis perangkat router maka sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi yang menyatakan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan wajib memenuhi persyaratan teknis, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 55 Tahun 2013, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 56 Tahun 2013, KEPMENHUB No. KM. 3 Tahun 2001, PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2005, PERMENKOMINFO No. 29 Tahun 2008, PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis perangkat router dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya yang terdapat dalam lampiran. Pelaksanaan pengujian terhadap perangkat router wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Adapun ruang lingkup Persyaratan teknis perangkat router sebagaimana diatur dalam lampiran adalah meliputi: BAB I : KetentuanUmum, yang terdiri dari definisi, konfigurasi, singkatan, dan istilah, BAB II: Persyaratan Teknis, yang terdiri dari catu daya, kondisi lingkungan, sistem keselamatan dan keamanan, persyaratan keselamatan listrik, kesehatan dan electromagnetic compability (EMC), sistem dan perangkat router, BAB III: Kelengkapan Perangkat, yang terdiridari Identitas alat dan petunjuk pengoperasian perangkat, serta BAB IV: Pelaksanaan pengujian. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Januari 2014 dan ditetapkan tanggal 15 Januari 2014. Lamp. : 6 hlm. |