ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 39 tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENAKERTRANS No. 5 Tahun 2012; PERMENAKERTRANS No. 8 Tahun 2012. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di bidang kegiatan usaha komunikasi dan informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sertifikat berbasis SKKNI Bidang Kominfo yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa sertifikat dimaksud. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 25 Juni 2015, ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2015, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Lamp. : 3 hlm. |