ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mewujudkan kegiatan pengawasan internal yang terarah, terpadu, dan terkoordinasi, diperlukan kebijakan pengawasan sebagai penjabaran atas pelaksanaan Rencana Startegis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kebijakan pengawasan internal Kemkominfo Tahun 2014 yang dimaksudkan sebagai acuan dalam menentukan arah dan fokus kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. Kebijakan pengawasan internal Kemkominfo Tahun 2014 antara lain pelaksanaan transformasi pengawasan. Dalam rangka melaksanakan kebijakan pengawasan internal Kemkominfo Tahun 2014 Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2014. Setiap unit organisasi Eselon I di lingkungan Kemkominfo wajib mendukung pelaksanaan kebijakan pengawasan internal Kemkominfo Tahun 2014. Inspektorat Jenderal menyempaikan laporan pelaksanaan kebijakan pengawasan internal Kemkomnfo Tahun 2014 secara berkala kepada Menteri Kominfo. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 September 2014, ditetapkan pada tanggal 17 September 2014, berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2014, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Lamp. : 10 hlm. |