ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mengoptimalkan pelayananpublik dibidang pos dan menjamin penyediaan pelayanan pos tetap berlangsung sesuai dengan asas umum Pemerintahan yang baik, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.39 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.38 Tahun 2009; PP No.15 Tahun 2013; PERMEN KOMINFO No.29 Tahun 2013; PERMEN KOMINFO 01/PER/M.KOMINFO/01/2012; PERMEN KOMINFO 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggaran pos, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Pos dilaksanakan untuk keperluan antara lain Layanan Pos Komersial dan Layanan Pos Universal. Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, yang terdiri atas BUMN, BUMD, BUMS dan Koperasi. Penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin penyelenggaraan pos dari Menteri. Jenis izin penyelenggaraan pos terdiri dari izin penyelenggaraan pos nasional, izin penyelenggaraan pos provinsi, izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota. Permohonan izin penyelenggaraan pos nasional harus memenuhi persyaratan antara lain akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang salah satu usahanya di bidang Penyelenggaraan Pos dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang. |
|
CATATAN : |
- |
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Februari 2015 dan ditetapkan pada tanggal, 3 Februari 2015 Lamp : 2 hlm |