ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan kepada pengguna dalam penyelenggaraan jaringan satelit bergerak dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar melalui satelit perlu ditetapkan parameter kualitas pelayanan serta tolok ukurnya, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kualitas Pelayanan Bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 52 Tahun 2000; KM No. 21 Tahun 2001; sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMEN KOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/3/2010; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMEN KOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/07/2011 |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang standar kualitas pelayanan bagi penyelenggara jaringan bergerak satelit dan penyelenggara jasa teleponi dasar melalui satelit dengan menetapkan kewajiban penyelenggara, standar kualitas pelayanan, standar pemenuhan permohonan aktivasi, standar kinerja tagihan dan charging, standar tingkat laporan gangguan layanan, standar penyelesaian keluhan umum pelanggan, standar kecepatan jawab petugas pusat layanan pengguna, standar endpoint service availability, standar call setup time, standar call release delay, standar voice delay, standar kinerja layanan pesan singkat, wilayah pengukuran, pelaporan, penilaian laporan pencapaian standar kualitas pelayanan serta sanksi dan penghargaan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini diundangkan tanggal 24 September 2014 dan ditetapkan tanggal 22 September 2014. |