ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme perlu disusun pedoman untuk mencegah dan menangani terjadi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1974; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No.25 Tahun 2011; PERMENPAN dan RB No.37 Tahun 2012. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya yang terdapat dalam lampiran PERMENKOMINFO ini. Pedoman ini menjadi kerangka acuan bagi pejabat dan pegawai untuk memahami, mencegah, dan mengatasi terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Diatur tentang keharusan bagi pegawai untuk menaati Pedoman ini; setiap pegawai yang menghadapi situasi atau kondisi benturan kepentingan harus melaporkan kepada atasan langsung; setiap pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran atas PERMEKOMINFO ini wajib melaporkan pelanggaran tersebut kepada pimpinan unit kerja. Atasan langsung pejabat dan/atau pegawai di setiap tingkatan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Juni 2015 dan ditetapkan tanggal 1 Juni 2015. Lamp. : 8 hlm. |