Abstrak

Abstrak
DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT –– PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
2014
PERMENKOMINFO NO.21 TAHUN 2014, BN NO. 1013, LL KEMKOMINFO : 28 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

ABSTRAK :

-

Dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang dalam penggunaan satelit untuk penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan penyiaran, maka PERMENKOMINFO No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 49 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; KEPRES No. 20 Tahun 1996; KEPRES No. 5 Tahun 1997; KEPRES No. 4 Tahun 1999; PERPRES No. 55 Tahun 2009; PERPRES No. 47 Tahun 2009 ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 55 Tahun 2013; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 56 Tahun 2013; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/08/2008; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/08/2008; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/ 07/2011.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penggunaan Frekuensi Radio Dinas Satelit yang mengatur tentang ISR Stasiun Angkasan dan ISR Stasiun Bumi, Pendaftaran dan Pemberian Identitas Stasiun Bumi, Stasiun Bumi di Pesawat Udara dan Kapal Laut, dan Penggunaan Satelit Asing. Penggunaan Orbit Satelit yang mengatur Pendaftaran Filing Satelit, Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia, Koordinasi Satelit, Kerjasama Penggunaan Filing Satelit Indonesia, Pencabutan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia, Penghapusan Filing Satelit Indonesia ke ITU, Pengadaan Satelit, Kegiatan Peluncuran dan Penempatan Satelit serta Tanggung Jawab Perdata, dsb.

CATATAN :

-

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini Pelaksanaan penerbitan ISR Stasiun Angkasa untuk penyelenggara jasa teleponi dasar dan penyelenggara jasa sistem komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan uruf d dan Pembayaran BHP Orbit Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mulai diberlakukan 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku PERMENKOMINFO No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006; dan Peraturan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 357/DIRJEN/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Juli 2014 dan ditetapkan tanggal 15 Juli 2015.

Lamp. : 24 hlm.