Abstrak

Abstrak
SISTEM KOMUNIKASI MICROWAVE LINK – PENGGUNAAN SPEKTRUK FREKUENSI RADIO
2024
PERMENKOMINFO NO. 8, BN 2024/NO. 756, 47 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK SISTEM KOMUNIKASI MICROWAVE LINK

ABSTRAK :

- Penggunaan SFR untuk system komunikasi microwave link telah diatur dalam PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2019. Untuk penyelarasan aspek regulasi, perkembangan teknologi, dan norma tata Kelola spektrum frekuensi frekuensi radio yang baru, PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2019 perlu diganti.
  - Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP Nomor 46 Tahun 2021; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2022
  -
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) untuk Sistem Komunikasi Microwave Link dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perencanaan penggunaan SFR untuk sistem komunikasi microwave link meliputi perencanaan penggunaan PFR (band plan) dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) yang tercantum dalam lampiran 1 PERMEN ini. Ketentuan penggunaan kanal frekuensi radio untk system komunikasi microwave link diatur dalam BAB III PERMEN ini. Penyelenggara Telekomunikasi yang akan menggunakan kanal frekuensi tersebut dan terhubung dengan stasiun radio yang terletak di wilayah negara lain wajib memiliki Hak Labuh Microwave Link. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi microwave link yang dibuat, dirakit, dimasukan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah NKRI wajib memenuhi stantar teknis yang ditetepkan oleh Menteri. Koordinasi internasional diatur dalam BAB VI PERMEN ini. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penggunaan SFR tersebut. Terdapat ketentuan peralihan yang diatur dalam BAB VIII PERMEN ini. 

CATATAN :

- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 616), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan 18 Oktober 2024.

Lamp : 34 hlm.