Abstrak

Abstrak
PERUBAHAN – PERMENKOMINFO NOMOR 1 TAHUN 2024
2024
PERMENKOMINFO NO. 7, BN 2024/NO. 755, 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-
-Sebagai insentif kebijakan pemerintah atas dukungan proyek strategis nasional diperlukan pengaturan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang digunakan dalam dukungan proyek strategis nasional;
-Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 belum mengatur ketentuan dimaksud, sehingga perlu diubah;
-Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP Np. 69 Tahun 2020; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; PP No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2024.

  -

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 46) diubah sebagai berikut: Di antara angka 2 dan angka 3 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 2a; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A; Ketentuan Pasal 10 diubah; Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14A.

CATATAN :

-
-Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 18 Oktober 2024.
-Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2024.