Abstrak

Abstrak
TATA CARA – PITA FREKUENSI RADIO
2024
PERMENKOMINFO NO. 6, BN 2024/NO. 622, 34 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO

ABSTRAK :

-
-Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Menteri Komunikasi dan Informatika melaksanakan pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio melalui pelaksanaan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian, yang salah satunya meliputi perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio;
-Pemberian perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan salah satunya melalui mekanisme seleksi untuk pemilihan pengguna pita frekuensi radio dalam hal permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio;
-Untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Menteri Komunikasi dan Informatika berwenang menetapkan tata cara pelaksanaan seleksi pengguna spektrum frekuensi radio.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 53 Tahun 2000; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.

  -
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio salah satunya dilakukan untuk menambah Pita Frekuensi Radio bagi penyelenggara jaringan Telekomunikasi guna peningkatan kapasitas jaringan. Perencanaan seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio dilaksanakan dengan memperhatikan rencana program dan kegiatan pemerintah, identifikasi kebutuhan penyediaan jaringan Telekomunikasi, identifikasi kebutuhan Pita Frekuensi Radio, kandidat Pita Frekuensi Radio, dan/atau minat penyelenggara Telekomunikasi. Dalam tahap persiapan seleksi, Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai seleksi dan tim seleksi. Penetapan Objek Seleksi paling sedikit memuat Informasi mengenai rentang Pita Frekuensi Radio, jumlah blok Pita Frekuensi Radio yang merupakan Objek Seleksi, mode frekuensi radio, dan masa berlaku IPFR. Penetapan syarat peserta seleksi mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana Pemerintah untuk penggunaan Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi. 

CATATAN :

-

-Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 3 Oktober 2024.

-Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 3 Oktober 2024 dan ditetapkan pada tanggal 30 September 2024.