ABSTRAK : |
- |
Untuk menjamin pemenuhan standar teknis pada setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukan, untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah NKRI, perlu dilakukan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi oleh laboratorium uji. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PM Kominfo No. 12 Tahun 2021. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penetapan balai uji alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekkomunikasi. Balai uji yang dimaksud dalam PM ini adalah balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri. Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri yang dilaksanakan secara rutin dan insidental. Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Balai uji luar negeri yang telah diakui sebelum PM ini mulai berlaku dan memenuhi ketentuan sebagaimana diataur dalam BAB VI PM ini, tetap diakui sebagai balai uji luar negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
|
|
CATATAN : |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
1. PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2012; dan
2. PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2012
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 12 September 2024 dan diundangkan 18 September 2024
|