ABSTRAK : |
- |
Untuk percepatan pelaksanaan Transformasi Digital Nasional dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan Informatika. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan Transformasi Digital Nasional sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan Informatika. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi sub urusan Informasi dan komunikasi publik dan sub urusan aplikasi Informatika. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik yang memiliki fungsi kehumasan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik dilaksanakan oleh Dinas. Dinas melaksanakan sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik. Dinas melaksanakan pelayanan Informasi Publik meliputi pelaksanaan fungsi PPID dan pengelolaan pengaduan masyarakat. Pemerintah Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi Informatika. Pemerintah Daerah harus mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah sebagai alamat elektronik resmi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah harus menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah harus menyusun Proses Bisnis Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah wajib menerapkan pelindungan Data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan bersifat teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi. Pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika disusun oleh Dinas berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, dilaporkan kepada Kepala Daerah dan ditembuskan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 4 September 2024.
Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 4 September 2024 dan ditetapkan pada tanggal 3 September 2024. Semua kebijakan daerah mengenai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |