ABSTRAK : |
- |
Bahwa seiring dengan perkembangan teknologi, optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, dan adanya alokasi tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat digunakan berdasarkan izin kelas maka PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 5 Tahun 2021; PP No.46 Tahun 2021; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2022.
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Izin Kelas adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi. Izin Kelas diberikan untuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang meliputi RLAN, LPWAN, SRD, IMT Berbasis Izin Kelas, dan PMR. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang termasuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas untuk penggunaan di luar ruangan (outdoor) dapat dikenakan kewajiban registrasi. Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas yang dikenakan kewajiban registrasi dan tata cara registrasi ditetapkan oleh Menteri. Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas serta Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan/atau pelanggaran Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif.
|
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 April 2023 dan ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2016 dan PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. : 10 hlm. |