ABSTRAK : |
- |
Untuk menyusun standar interoperabilitas data dan informasi dalam pelaksanaan bagi pakai data dan informasi antar layanan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia.
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERPRES No. 39 Tahun 2019; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Layanan Interoperabilitas Data yang selanjutnya disingkat LID adalah layanan yang disediakan oleh instansi tertentu sesuai dengan tugas dan wewenangnya untuk memberikan Interoperabilitas Data secara andal, akuntabel, dan aman. Penyelenggaraan LID adalah rangkaian kegiatan Interoperabilitas Data yang dilakukan oleh Penyelenggara LID Nasional dan Penyelenggara LID Instansi Pusat dan Instansi Daerah selaku Penyedia LID dan/atau Pengguna LID secara terintegrasi dalam layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Jenis Penyelenggaraan LID meliputi Penyelenggaraan LID nasional dan Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia. Penyelenggaraan LID dilakukan sesuai dengan prinsip: andal dan aman serta bertanggung jawab; dapat digunakan kembali (reusable); dapat dibaca (readable); dapat dikembangkan lebih lanjut secara mandiri; dapat diperiksa (auditable); dapat diukur kinerjanya; dapat diawasi dan dinilai tingkat pemanfaatannya; dan dapat dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang berbeda Karakteristik. Penyelenggaraan LID harus memenuhi persyaratan kebijakan, persyaratan organisasi, dan persyaratan teknis. Penyelenggaraan LID Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat diselenggarakan setelah memenuhi persyaratan Interoperabilitas Data. Persyaratan Interoperabilitas Data menjadi dasar audit yang dilakukan internal maupun eksternal secara independen. Penyedia LID mendaftarkan LID ke Katalog Nasional LID untuk jenis layanan terbatas dan/atau terbuka. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan LID.
|
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Maret 2023 dan ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2023. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah menyelenggarakan LID sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Lamp. : 19 hlm. |