ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2015; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Audit TIK dilaksanakan pada lingkup nasional, Instansi Pusat, dan Pemerintah Daerah. Audit TIK dilaksanakan terhadap Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE. Audit TIK terhadap fungsionalitas TIK merupakan pemeriksaan atas sejauh mana TIK dapat menyediakan fungsi yang memenuhi kebutuhan pada saat digunakan dalam kondisi yang sesuai spesifikasi, meliputi kelengkapan fungsi, kebenaran fungsi, dan kelayakan fungsi. Audit TIK terhadap aspek TIK lainnya meliputi audit kepatuhan TIK, audit sertifikasi TIK, dan/atau audit investigasi TIK. Penyelenggaraan Audit TIK dilakukan paling sedikit dengan tahapan perencanaan audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan audit. Dalam melaksanakan Audit TIK, pimpinan instansi pusat dan kepala daerah dilaksanakan dalam wadah Tim Koordinasi SPBE. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Audit TIK sesuai dengan pedoman umum Audit TIK dan tindak lanjut atas hasil Audit TIK. |
|
CATATAN : |
- |
Ketentuan pelaksanaan Audit TIK oleh Lembaga Pelaksana Audit TIK Terakreditasi dan Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) mulai berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022 dan ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022. Lamp. : 14 hlm.
|