ABSTRAK : |
- |
Untuk menciptakan interoabilitas dan interkoneksi antar berbagai teknologi khususnya instrumen elektronik sebagai alat pembayaran non tunai yang berpotensi besar mengurangi penggunaan uang tunai, yang nantinya akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi secara nasional perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Kartu Cerdas Kontak (Contact Smart Card). |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, PP No. 82 Tahun 2012, PP No. 52 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 55 Tahun 2013, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 56 Tahun 2013, KEPMENHUB No. KM.3 Tahun 2001, PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2005, PERMENKOMINFO No. 29 Tahun 2008, PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan Teknis Kartu Cerdas Kontak (Contact Smart Card) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya yang terdapat dalam lampiran. Kartu cerdas kontak (contact smart card) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Adapun ruang lingkup persyaratan teknis kartu cerdas sebagaimana diatur dalam lampiran adalah meliputi BAB I : Ketentuan Umum, yang terdiri dari definisi, konfigurasi, singkatan, dan istilah, BAB II: Persyaratan Teknis Kartu Cerdas Kontak (Contact Smart Card), BAB III: Kelengkapan Pengujian Kartu Cerdas Kontak (Contact Smart Card), serta BAB IV: Pelaksanaan Pengujian. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Januari 2014, dan ditetapkan tanggal 13 Januari 2014. Lamp.: 6 hlm. |