ABSTRAK : |
- |
Untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan program pelatihan teknis fungsional di bidang komunikasi dan informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi teknis di bidang komunikasi dan informatika memiliki tugas untuk melakukan akreditasi program pelatihan teknis fungsional di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kementerian melalui Balitbang SDM melaksanakan Akreditasi Program. Akreditasi Program dilaksanakan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah. Akreditasi Program dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Akreditasi Program ditetapkan oleh Kepala Badan. Akreditasi Program dilaksanakan oleh Tim Akreditasi yang terdiri atas Tim Penilai Akhir, Tim Asesor, dan Tim Sekretariat. Status akreditasi program terdiri atas status terakreditasi dan status tidak terakreditasi. Pelaksanaan Akreditasi Program dilaporkan secara daring melalui SIAPP. Pemantauan dan evaluasi terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi dilaksanakan oleh Balitbang SDM secara mandiri atau bekerja sama dengan LAN. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Evaluator. Lembaga Pelatihan dapat mengajukan upaya administratif kepada Kepala Badan terhadap proses akreditasi program, penetapan status akreditasi program, dan/atau penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi.
|
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022 dan ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2022. Lamp. : 9 hlm. |