Abstrak

Abstrak
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA – TABEL ALOKASI
2022
PERMENKOMINFO NO. 12, BN 2022/NO. 1092, 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA

ABSTRAK :

-
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Perubahan Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2020 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) sebagai hasil World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021 tentang Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019), sehingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia perlu diganti.
  -
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No.36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2000; PP No.46 Tahun 2021; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERPRES No. 92 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
  -
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional dinyatakan dalam tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia disusun berdasarkan tabel alokasi spektrum frekuensi radio yang terdapat dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2020. Tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia wajib digunakan sebagai acuan untuk perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan), perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan), dan penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio dan/atau Kanal Frekuensi Radio.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Oktober 2022 dan ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2022.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 dan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 164 hlm.